Jakarta – Menurut hasil pengamatan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir tentang sektor pendidikan di luar negeri, ternyata sumber daya dosen dan rektor menjadi unsur penting bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Hal ini yang mendasarinya untuk memunculkan program pengadaan rektor dan dosen asing. Pemerintah juga menargetkan pada 2020 sudah ada perguruan tinggi yang dipimpin rektor terbaik dari luar negeri dan pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Kita baru mappingkan, mana yang paling siap, mana yang belum dan mana perguruan tinggi yang kita targetkan (rektornya) dari asing. Kalau banyaknya, dua sampai lima (perguruan tinggi dengan rektor luar negeri) sampai 2024. Tahun 2020 harus kita mulai,” ungkap Menristekdikti.
Hal itu juga sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan rangking perguruan tinggi mencapai 100 besar dunia. “(Kita nanti tantang calon rektor luar negerinya) kamu bisa tidak tingkatkan ranking perguruan tinggi ini menjadi 200 besar dunia. Setelah itu tercapai, berikutnya 150 besar dunia. Setelah ini 100 besar dunia. Harus seperti itu. Kita tidak bisa targetnya item per item. Bisa tidak mencapai target itu. Nanti (dia harus meningkatkan) publikasinya, mendatangkan dosen asing, mendatangkan mahasiswa asing, bahkan mahasiswa Indonesia bisa kirim ke luar negeri,” beber Nasir.
Menteri Nasir mengakui saat ini ada beberapa perbaikan peraturan yang diperlukan untuk dapat mengundang rektor luar negeri untuk dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia dan dosen luar negeri untuk dapat mengajar, meneliti, dan berkolaborasi di Indonesia.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden, ini ada regulasi yang perlu ditata ulang. Mulai dari Peraturan Pemerintahnya. Peraturan Menteri kan mengikuti Peraturan Pemerintah. Nanti kalau Peraturan Pemerintahnya sudah diubah, Peraturan Menteri akan mengikuti dengan sendirinya,” ungkap Menristekdikti.
Kemudian Nasir membandingkan. Menurutnya, saat ini dosen masih bersifat homogen, berasal dari Indonesia. potensi untuk meningkatkan kualitas masih sangat rendah. Ia menuturkan, padahal disejumlah perguruan tinggi besar dunia, banyak pengajar yang berasal dari luar negeri. Maka, Menristekdikti pun optimistis, program ini akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang masih jauh dari harapan.
“Kalau perguruan tinggi luar sudah ada dosen asing yang terlibat di dalamnya. Mereka jadi dosen, meneliti, dan bekerja sama. Ini harus kita dorong, bagaimana rektor dan dosen asing masuk ke Indonesia untuk peningkatan kualitas,” ungkap Nasir dilansir gatra.com (26/7).
Selain itu, Nasir memastikan tidak sembarang dosen asing akan didatangkan. Meskipun rencana pendayagunaan dosen asing sedang digencarkan. Ia memaparkan, ada kriteria yang harus dilihat nantinya, semisal dalam riwayat kesuksesan di bidang akademis.
”Kriteria mereka harus baik. Jangan sampai kampus kita jadi kelinci percobaan. Dia harus punya pengalaman memimpin kampus dan telah meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang dia pimpin. Minimal bisa mengangkat perguruan tinggi kita ke ranking 200, kalau bisa bahkan 50,” kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir juga mengatakan, rencana ini baru akan terealisasi dan diumumkan pada 2020 mendatang. Dirinya menargetkan, ada sekitar 2 atau 3 rektor yang akan ditempatkan di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dalam 4 sampai 5 tahun ke depan.
Lantas bagiamana kesiapan dosen dan rektor di Indonesia akan kedatangan dosen asing dan rektor asing tahun depan? Berikan pendapat atau opini Anda (dosen Indonesia) di sini.
Redaksi
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…